Monday, December 30, 2019

Published 5:23 PM by with 0 comment

Hukum Makan Ungkrung/Enthung dalam Islam


Hukum Asal Enthung/Ungkrung

Makanan khas Gunungkidul yang satu ini mungkin sudah biasa kita lihat atau dengar,bagi sebagian orang makanan ini adalah makanan yang enak tapi bagi sebagian yang lain termasuk saya ragu untuk memakanya karena sedikit ekstrim dan dangkalnya pemahaman saya.

Tapi apakah kita sudah tau hukum asal dari makanan itu sendiri sebelum kita putuskan untuk mengkonsumsinya?
Saya mencoba untuk mencari jawaban dari hukum memakan ungkrung ini dan akhirnya saya menemukannya dari salah satu sumber yg bisa dipercaya yaitu rumaysho.com

Berikut sedikit kutipan dari web resminya

Hukum Asal Makanan
Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan.

Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian.



Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/10083-hukum-ulat-jati-ungkrung.html

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa hukum memakan ungkrung/enthung adalah boleh.
Semoga bermanfaat.



      edit

0 comments:

Post a Comment